Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Data Dasar kondisi sumber daya manusia dan sosial ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c yang berada di Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan paling sedikit memuat data: a. jumlah penduduk; b. keluarga petani dan pelaku lainnya; c. organisasi petani; dan d. organisasi masyarakat perdesaan yang terkait.
Koreksi Anda