Koreksi Pasal 9
PP Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Perwujudan Data Dasar fisik alamiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemetaan.
Koreksi Anda
