Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data Dasar merupakan bagian data lahan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan paling sedikit memuat Informasi tentang: a. fisik alamiah; b. fisik buatan; c. kondisi sumber daya manusia dan sosial ekonomi; d. status kepemilikan dan/atau penguasaan tanah; e. luas dan lokasi lahan; dan f. jenis komoditas tertentu yang bersifat pangan pokok. (2) Data Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan: a. kebijakan; b. perencanaan; dan c. konsumsi publik. (3) Data Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (4) Menteri dapat MENETAPKAN Data Dasar selain Data Dasar yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Data Dasar selain Data Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda