Koreksi Pasal 42
PP Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/walikota wajib melakukan pemantauan data dan Informasi serta pengendalian dan evaluasi Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Pemantauan data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan antara data dan Informasi saat ini dengan keadaan sebelumnya secara berkala.
(3) Hasil pemantauan data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen pemantauan.
Koreksi Anda
