Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan sistem Informasi provinsi meliputi penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b, dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pertanahan setelah berkoordinasi dengan gubernur. (2) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui satuan kerja perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tanaman pangan dan hortikultura, pemetaan, pekerjaan umum, statistik, pertanahan, dan instansi terkait lainnya. (3) Penyelenggaraan sistem Informasi provinsi meliputi: a. verifikasi penyediaan Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang diperoleh dari kabupaten/kota; b. mendistribusikan produk sistem Informasi; dan c. verifikasi pemutakhiran data.
Koreksi Anda