Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilaksanakan oleh: a. Pemerintah; b. pemerintah provinsi; dan c. pemerintah kabupaten/kota.
Koreksi Anda