Koreksi Pasal 36
PP Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Administrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan oleh Pusat Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Pusat Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membantu Menteri dalam perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Koreksi Anda
