Koreksi Pasal 4
PP Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Penyediaan data pertanian pangan berkelanjutan dilakukan melalui kegiatan:
a. inventarisasi Data Dasar pertanian pangan berkelanjutan; dan
b. pengolahan Data Dasar.
Koreksi Anda
