Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi: a. penyediaan data, penyeragaman data, penyimpanan dan pengamanan data, pengolahan data, pembuatan produk Informasi, penyampaian produk Informasi dan penggunaan Informasi; dan b. penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Koreksi Anda