Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah kesatuan komponen yang terdiri atas kegiatan yang meliputi penyediaan data, penyeragaman, penyimpanan dan pengamanan, pengolahan, pembuatan produk Informasi, penyampaian produk Informasi dan penggunaan Informasi yang terkait satu sama lain, dan penyelenggaraan mekanismenya pada Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 2. Data Dasar adalah keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan dasar kajian, analisis, atau kesimpulan dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 3. Informasi adalah data yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 4. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. 5. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. 6. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada masa yang akan datang. 7. Standardisasi Data adalah segala kegiatan yang berhubungan dengan penyeragaman, gradasi, penyajian, dan peningkatan nilai dari suatu data dan Informasi. 8. Tipe numerik adalah bentuk data berupa angka dan produk informasi yang dapat dipublikasikan dalam bentuk angka, huruf dan/atau narasi. 9. Tipe tekstual adalah bentuk data yang diperoleh dan/atau dipublikasikan dalam bentuk narasi. 10. Tipe geospasial adalah bentuk data hasil pengukuran, pencatatan dan pencitraan terhadap suatu unsur keruangan yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi dengan posisi keberadaan mengacu pada sistem koordinat nasional. 11. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 12. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 13. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan pertanian. 14. Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang dan/atau korporasi baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum. 15. Pemangku Kepentingan adalah segenap pihak yang terkait dengan isu dan permasalahan yang terkait dengan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pusat Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kelembagaan yang mengoordinasikan data tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang berada di bawah Menteri. 16. Pusat Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah pusat yang menyelenggarakan sistem informasi serta administrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada lembaga pemerintah yang berwenang di bidang pertanahan.
Koreksi Anda