Koreksi Pasal 12
PP Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Pecandu
Narkotika yang sedang menjalani pengobatan dan/atau perawatan di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, dan lembaga rehabilitasi medis dan sosial Wajib Lapor kepada Institusi Penerima Wajib Lapor.
(2) Pecandu
Narkotika yang sedang menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui terapi berbasis komunitas (therapeutic community) atau melalui pendekatan keagamaan dan tradisional tetap harus melakukan Wajib Lapor kepada Institusi Penerima Wajib Lapor.
(3) Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib menjalani asesmen.
BAB III . . .
depkumham.go.id
Koreksi Anda
