Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Institusi Penerima Wajib Lapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. ketenagaan yang memiliki keahlian dan kewenangan di bidang ketergantungan Narkotika; dan b. sarana yang sesuai dengan standar rehabilitasi medis atau standar rehabilitasi sosial. (2) Persyaratan ketenagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya memiliki: a. pengetahuan dasar ketergantungan narkotika; b. keterampilan melakukan asesmen ketergantungan narkotika; c. keterampilan melakukan konseling dasar ketergantungan narkotika; dan d. pengetahuan penatalaksanaan terapi rehabilitasi berdasarkan jenis narkotika yang digunakan. (3) Ketentuan . . . depkumham.go.id (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ketenagaan serta standar sarana dan pelayanan rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing diatur dengan Peraturan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Koreksi Anda