Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Wajib Lapor dilaksanakan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan Badan Narkotika Nasional, yang meliputi : a. penerapan prosedur Wajib Lapor; b. cakupan proses Wajib Lapor; dan c. tantangan dan hambatan proses Wajib Lapor.
Koreksi Anda