Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara program rehabilitasi wajib melakukan pencatatan pelaksanaan rehabilitasi dalam catatan perubahan perilaku atau dokumen rekam medis. (2) Catatan perubahan perilaku atau dokumen rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia. (3) Kerahasiaan catatan perubahan perilaku atau dokumen rekam medis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda