Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 25 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN NAMA KABUPATEN SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG MENJADI KABUPATEN SIJUNJUNG PROVINSI SUMATERA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenggang waktu penyesuaian administratif perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan. (2) Selama tenggang waktu penyesuaian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung dapat digunakan bersama-sama dengan nama Kabupaten Sijunjung dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (3) Pemerintah Kabupaten Sijunjung bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sijunjung menyelenggarakan sosialisasi perubahan nama Kabupaten Sijunjung.
Koreksi Anda