Koreksi Pasal 7
PP Nomor 25 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2006 tentang PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2006 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penerima gaji terusan dari Pegawai Negeri/Pejabat Negara yang meninggal dunia atau yang dinyatakan hilang, diberikan gaji bulan ketiga belas sebesar penghasilan gaji terusan yang diterima pada bulan Juli 2006.
(2) Pembayaran gaji bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada instansi atau lembaga tempat Pegawai Negeri/Pejabat Negara bekerja.
Koreksi Anda
