Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 25 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2006 tentang PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2006 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri yang ditempatkan atau ditugaskan diluar negeri dan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah diberikan gaji bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda