Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 25 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2006 tentang PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2006 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juli 2006. (2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi besaran gaji pokok/pensiun pokok/tunjangan ditambah dengan tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan/tunjangan umum/tambahan penghasilan pada bulan Juli 2006 sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda