Koreksi Pasal 8
PP Nomor 25 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2005 tentang PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2005 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
Teks Saat Ini
Kepada penerima pensiun terusan dari pensiunan Pegawai Negeri/Pejabat Negara yang meninggal dunia atau yang dinyatakan hilang, diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar penghasilan pensiun terusan yang diterima pada bulan Juli 2005.
Koreksi Anda
