Koreksi Pasal 5
PP Nomor 25 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2005 tentang PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2005 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
Teks Saat Ini
Dalam hal Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun/Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, maka gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas hanya diberikan untuk salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.
Koreksi Anda
