Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 25 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DPRD dalam melakukan penyelidikan terhadap Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berhak meminta Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Badan Hukum, atau warga masyarakat di daerahnya masing-masing untuk memberikan keterangan tentang sesuatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan daerah, bangsa, dan negara. (2) Setiap Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota, Badan Hukum, atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi permintaan DPRD. (3) Setiap Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, Badan Hukum, atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan panggilan paksa yang dilakukan oleh Pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau penyidik kejaksaan, atas permintaan Pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam … (4) Dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama lima belas hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal Pejabat yang disandera sebagaimana dimaksud pada ayat (4) habis masa jabatannya atau berhenti dari jabatannya, yang bersangkutan dilepas dari penyanderaan demi hukum.
Koreksi Anda