Koreksi Pasal 24
PP Nomor 25 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Sekurang-kurangnya lima orang anggota DPRD dapat mengusulkan penggunaan hak angket untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Kepala Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Pimpinan DPRD, disusun secara singkat, jelas, dan ditandatangani oleh para pengusul serta diberikan Nomor Pokok oleh Sekretariat DPRD.
(3) Usul melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Pimpinan DPRD disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD setelah mendapatkan pertimbangan dari Panitia Musyawarah.
(4) Pembicaraan mengenai usul melakukan penyelidikan, dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada anggota DPRD lainnya untuk memberikan pandangan melalui Fraksi dan selanjutnya pengusul memberikan jawaban atas pandangan anggota DPRD.
(5) Keputusan atas usul melakukan penyelidikan terhadap Kepala Daerah dapat disetujui atau ditolak, ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD.
(6) Usul …
(6) Usul melakukan penyelidikan sebelum memperoleh Keputusan DPRD, pengusul berhak mengajukan perubahan atau menarik kembali usulnya.
(7) Apabila usul melakukan penyelidikan disetujui sebagai permintaan penyelidikan, DPRD menyatakan pendapat untuk melakukan penyelidikan dan menyampaikannya secara resmi kepada Kepala Daerah.
(8) Pelaksanaan penyelidikan dilakukan oleh Panitia Khusus dan hasilnya ditetapkan dengan Keputusan DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD.
Koreksi Anda
