Koreksi Pasal 13
PP Nomor 25 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan Pimpinan DPRD dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPRD.
(2) Apabila anggota DPRD yang hadir belum mencapai quorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rapat ditunda paling lama satu jam dengan dibuat berita acara penundaan.
(3) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tercapai, rapat ditunda paling lama satu jam lagi dengan dibuat berita acara penundaan.
(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tercapai, pemilihan Pimpinan DPRD tetap dilaksanakan, dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah seluruh anggota DPRD.
(5) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum tercapai, rapat ditunda paling lama tiga hari dan pada rapat berikutnya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
Pasal 14 …
Koreksi Anda
