Koreksi Pasal 4
PP Nomor 25 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Anggota DPRD Provinsi sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Tinggi dalam Rapat Paripurna DPRD yang bersifat istimewa.
(2) Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Negeri dalam Rapat Paripurna DPRD yang bersifat istimewa.
(3) Anggota DPRD yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2), yang bersangkutan mengucapkan sumpah/janji dipandu oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD yang bersifat istimewa.
(4) Anggota DPRD pengganti antar waktu sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji dipandu oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD yang bersifat Istimewa.
Koreksi Anda
