Koreksi Pasal 1
PP Nomor 25 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
2. Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD.
3. Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota.
4. Wakil Kepala Daerah adalah Wakil Gubernur, Wakil Bupati atau Wakil Walikota.
5. Anggota …
5. Anggota DPRD adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota.
6. Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Badan Kehormatan adalah alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersifat tetap dan dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
7. Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah suatu ketentuan etika prilaku sebagai acuan kinerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam melaksanakan tugasnya.
Koreksi Anda
