Koreksi Pasal 8
PP Nomor 25 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang KEWENANGAN PEMERINTAH DAN KEWENANGAN PROPINSI SEBAGAI DAERAH OTONOM
Teks Saat Ini
Perizinan dan perjanjian kerjasama Pemerintah dengan pihak ketiga berdasarkan kewenangan Pemerintah sebelum ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya perizinan dan perjanjian kerjasama.
Koreksi Anda
