Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 25 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang KEWENANGAN PEMERINTAH DAN KEWENANGAN PROPINSI SEBAGAI DAERAH OTONOM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penjabaran teknis mengenai kewenangan Pemerintah yang meliputi kebijakan termasuk mekanisme ketatalaksanaan, standar dan kriteria dilakukan oleh pimpinan Departemen/Lembaga Non Departemen yang bersangkutan setelah dikonsultasikan dengan Menteri.
Koreksi Anda