Koreksi Pasal 25
PP Nomor 25 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang PENCABUTAN IJIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan likuidasi bank oleh Bank INDONESIA ditetapkan dan diserahkan kepada badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan perbankan berdasarkan ketentuan Pasal 37A UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998, tetap mengikuti ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Bank INDONESIA melakukan pencabutan izin usaha atas bank-bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan rekomendasi dari badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan perbankan.
(3) Apabila dalam rekomendasi untuk pencabutan izin usaha bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), badan khusus telah menyatakan bahwa seluruh aset dan kewajiban bank yang bersangkutan telah diselesaikan oleh badan khusus, maka dalam mencabut izin usaha yang bersangkutan Bank INDONESIA sekaligus memerintahkan kepada badan khusus untuk bertindak atas nama Rapat Umum Pemegang Saham membubarkan badan hukum bank dan selanjutnya mengumumkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
