Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 25 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang PENCABUTAN IJIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal harta kekayaan bank dalam likuidasi tidak cukup untuk memenuhi seluruh kewajiban bank dalam likuidasi tersebut maka kekurangannya wajib dipenuhi oleh anggota direksi dan anggota komisaris serta pemegang saham yang turut serta menjadi penyebab kesulitan keuangan yang dihadapi oleh bank atau menjadi penyebab kegagalan bank. (2) Dalam hal direksi bank yang dicabut izin usahanya tidak bersedia melaksanakan tugas dan kewajiban berkaitan dengan pencabutan izin usaha bank, atau direksi dalam keadaan tidak hadir, maka tanpa mengurangi tanggung jawab direksi yang bersangkutan, untuk kepentingan nasabah penyimpan dana Bank INDONESIA membentuk Tim Pengelola Sementara untuk menjalankan fungsi direksi sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi. (3) Direksi yang tidak bersedia melaksanakan tugas dan kewajiban berkaitan dengan pencabutan izin usaha, pembubaran dan likuidasi bank, atau yang dengan sengaja tidak hadir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dikategorikan telah melakukan pelanggaran terhadap PERATURAN PEMERINTAH ini, dan dapat dikenakan ancaman pidana dan sanksi administratif sebagaimana tercantum dalam Pasal 23.
Koreksi Anda