Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 25 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang PENCABUTAN IJIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Status badan hukum bank yang dilikuidasi hapus sejak tanggal pengumuman berakhirnya likuidasi dalam Berita Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (2).
Koreksi Anda