Koreksi Pasal 20
PP Nomor 25 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang PENCABUTAN IJIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Tim Likuidasi dibentuk berdasarkan Pasal 6, Tim Likuidasi wajib menyusun Neraca Akhir Likuidasi guna dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada Bank INDONESIA.
(2) Dalam hal Bank INDONESIA menerima pertanggungjawaban Tim Likuidasi, maka Bank INDONESIA :
a. meminta Tim Likuidasi :
- mengumumkan berakhirnya likuidasi dan perseroan dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan dalam surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas;
- memberitahukan kepada instansi yang berwenang;
- memberitahukan kepada Departemen Perindustrian dan Perdagangan agar nama badan hukum bank tersebut dicoret dari Daftar Perusahaan;
b. membubarkan Tim Likuidasi.
Koreksi Anda
