Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 25 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang PENCABUTAN IJIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Likuidasi bank dilakukan dengan cara : a. pencairan harta dan atau penagihan piutang kepada para debitur, diikuti dengan pembayaran kewajiban bank kepada para kreditur dari hasil pencairan dan atau penagihan tersebut; atau b. pengalihan seluruh harta dan kewajiban bank kepada pihak lain yang disetujui Bank INDONESIA.
Koreksi Anda