Koreksi Pasal 14
PP Nomor 25 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang PENCABUTAN IJIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan harta bank dalam likuidasi Tim Likuidasi dapat meminta pembatalan kepada pengadilan atas segala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan kerugian harta bank, yang dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum pencabutan izin usaha.
(2) Pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan apabila terbukti bahwa pada saat perbuatan hukum tersebut dilakukan, bank yang bersangkutan dan pihak lain dengan siapa perbuatan hukum itu dilakukan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi harta bank tersebut.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah perbuatan hukum bank yang bersangkutan yang wajib dilakukan berdasarkan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
