Koreksi Pasal 13
PP Nomor 25 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang PENCABUTAN IJIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya anggota Tim Likuidasi dilarang memperoleh keuntungan untuk diri sendiri.
(2) Anggota Tim Likuidasi bertanggung jawab secara pribadi apabila dalam melaksanakan tugasnya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda
