Koreksi Pasal 10
PP Nomor 25 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang PENCABUTAN IJIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan likuidasi bank dilakukan oleh Tim Likuidasi.
(2) Dengan terbentuknya Tim Likuidasi, tanggung jawab dan kepengurusan bank dalam likuidasi dilakukan oleh Tim Likuidasi.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Tim Likuidasi berwenang mewakili bank dalam likuidasi dalam segala hal yang berkaitan dalam penyelesaian hak dan kewajiban bank tersebut.
Koreksi Anda
