Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 25 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang PENCABUTAN IJIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan dan penetapan pembubaran badan hukum bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 wajib : a. didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dan di Panitera Pengadilan Negeri yang meliputi tempat kedudukan bank yang bersangkutan; b. diumumkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan 2 (dua) surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas; dan c. diberitahukan kepada instansi yang berwenang oleh Tim Likuidasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pembentukan Tim Likuidasi. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat pula pernyataan bahwa seluruh harta kekayaan bank dalam likuidasi berada dalam tanggung jawab dan pengurusan Tim Likuidasi.
Koreksi Anda