Koreksi Pasal 5
PP Nomor 25 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang PENCABUTAN IJIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK
Teks Saat Ini
(1) Direksi bank yang dicabut izin usahanya wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk MEMUTUSKAN pembubaran badan hukum bank dan pembentukan Tim Likuidasi, selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.
(2) Calon anggota Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
