Koreksi Pasal 4
PP Nomor 25 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang PENCABUTAN IJIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK
Teks Saat Ini
(1) Pencabutan izin usaha bank dilakukan oleh Pimpinan Bank INDONESIA.
(2) Sejak tanggal pencabutan izin usaha, direksi dan dewan komisaris dilarang melakukan perbuatan hukum berkaitan dengan aset dan kewajiban bank, kecuali atas persetujuan dan atau penegasan Bank
INDONESIA dan untuk :
a. pembayaran gaji pegawai yang terutang;
b. pembayaran biaya kantor;
c. pembayaran kewajiban bank kepada nasabah penyimpan dana dengan menggunakan dana lembaga penjamin simpanan.
Koreksi Anda
