Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 25 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1998 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ADHI KARYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Iskandarsyah Raya Nomor 65 A dan 65 B Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang pada saat ini dikuasai oleh Departemen Pekerjaan Umum. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 4.925.102.000,00 (empat miliar sembilan ratus dua puluh lima juta seratus dua ribu rupiah).
Koreksi Anda