Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 25 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1997 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SANG HYANG SERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Pertanian dan menteri Keuangan baik secara bersama-sama maupun sendri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda