Koreksi Pasal 9
PP Nomor 25 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1996 tentang IZIN PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Izin Usaha Pabrik atau Izin Usaha Tempat Penyimpanan dicabut, terhadap Barang Kena Cukai yang masih berada dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan harus dilunasi cukainya dan dikeluarkan dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat keputusan pencabutan izin.
(2) Untuk...
(2) Untuk mendapatkan kepastian jumlah Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai melakukan pencacahan terhadap Barang Kena Cukai yang masih berada dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan tersebut.
Koreksi Anda
