Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 25 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1996 tentang IZIN PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dicabut dalam hal : a. atas permohonan pemegang izin yang bersangkutan; b. tidak melakukan kegiatan selama satu tahun; c. persyaratan perizinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) tidak lagi dipenuhi; d. pemegang izin tidak lagi secara sah mewakili badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar INDONESIA; e. pemegang izin dinyatakan pailit; f. tidak lagi dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) UNDANG-UNDANG; g. pemegang izin dipidana berdasarkan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar UNDANG-UNDANG; h. pemegang... h. pemegang izin melanggar ketentuan Pasal 30 UNDANG-UNDANG. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku dalam hal : a. dilakukan renovasi; b. terjadi bencana alam atau keadaan lain yang berada diluar kemampuan Pengusaha Barang Kena Cukai. (3) Pemegang izin wajib melaporkan kepada Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai : a. dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari, sebelum kegiatan sebagai-mana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilakukan; b. dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari, terhitung sejak peristiwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b terjadi. (4) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
Koreksi Anda