Koreksi Pasal 8
PP Nomor 25 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1996 tentang IZIN PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dicabut dalam hal :
a. atas permohonan pemegang izin yang bersangkutan;
b. tidak melakukan kegiatan selama satu tahun;
c. persyaratan perizinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat
(1) dan ayat (2) tidak lagi dipenuhi;
d. pemegang izin tidak lagi secara sah mewakili badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar INDONESIA;
e. pemegang izin dinyatakan pailit;
f. tidak lagi dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) UNDANG-UNDANG;
g. pemegang izin dipidana berdasarkan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar UNDANG-UNDANG;
h. pemegang...
h. pemegang izin melanggar ketentuan Pasal 30 UNDANG-UNDANG.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku dalam hal :
a. dilakukan renovasi;
b. terjadi bencana alam atau keadaan lain yang berada diluar kemampuan Pengusaha Barang Kena Cukai.
(3) Pemegang izin wajib melaporkan kepada Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai :
a. dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari, sebelum kegiatan sebagai-mana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilakukan;
b. dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari, terhitung sejak peristiwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b terjadi.
(4) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
Koreksi Anda
