Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 25 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1996 tentang IZIN PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri dengan melampirkan : a. Berita... a. Berita Acara Pemeriksaan dan gambar denah lokasi/bangunan/tempat usaha; b. Salinan atau foto kopi surat atau izin dari instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; c. Pernyataan untuk tidak menjual minuman mengandung etil alkohol kepada yang berusia di bawah 21 (dua puluh satu) tahun, khusus untuk permohonan Izin Usaha Tempat Penjualan Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol. (2) Lokasi/bangunan/tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan : a. Untuk Pabrik : 1. dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik lainnya atau Tempat Penyimpanan; 2. dilarang berhubungan langsung dengan rumah tinggal atau Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai; 3. harus berbatasan langsung dengan jalan umum. b. Untuk Tempat Penyimpanan : 1. dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik atau Tempat Penyimpanan lainnya; 2. dilarang berhubungan langsung dengan rumah tinggal atau Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai; 3. harus berbatasan langsung dengan jalan umum. c. Untuk Tempat Usaha Importir Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai : 1. dilarang... 1. dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik, Tempat Penyimpanan atau Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai; 2. harus berbatasan langsung dengan jalan umum. d. Untuk Tempat Penjualan Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol : 1. dilarang berdekatan dengan tempat ibadah umum, sekolah atau rumah sakit; 2. dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik atau Tempat Penyimpanan; 3. harus berbatasan langsung dengan jalan umum.
Koreksi Anda