Koreksi Pasal 4
PP Nomor 25 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1996 tentang IZIN PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
Teks Saat Ini
Izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan kepada :
a. badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di INDONESIA;
atau
b. badan hukum atau orang pribadi yang secara sah mewakili badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar INDONESIA.
Koreksi Anda
