Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 25 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1996 tentang IZIN PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan kepada : a. badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di INDONESIA; atau b. badan hukum atau orang pribadi yang secara sah mewakili badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar INDONESIA.
Koreksi Anda