Koreksi Pasal 3
PP Nomor 25 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1996 tentang IZIN PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi :
a. Izin Usaha Pabrik;
b. Izin Usaha Tempat Penyimpanan;
c. Izin Usaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol; atau
d. Izin Usaha Importir Barang Kena Cukai.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi izin yang dipersyaratkan oleh Departemen atau instansi lain.
Koreksi Anda
