Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 25 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1996 tentang IZIN PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Barang Kena Cukai wajib memiliki izin dari Menteri. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap pembuat Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UNDANG-UNDANG dan Tempat Penjualan Eceran etil alkohol yang besar penjualannya rata-rata tidak lebih dari 1.000 (seribu) liter setiap bulan. Pasal 3…
Koreksi Anda