Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan ketenagalistrikan, Tenaga Listrik, Penyediaan Tenaga Listrik, Pemanfaatan Tenaga Listrik, dan Menteri adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan.