Pasal 1
(1) Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibagi habis dalam 5 (lima) Wilayah Kota sebagai berikut :
a. Wilayah Kota Jakarta Pusat,
b. Wilayah Kota Jakarta Utara;
c. Wilayah Kota Jakarta Barat;
d. Wilayah Kota Jakarta Selatan;
e. Wilayah Kota Jakarta Timur.
(2) Wilayah Kota-kota tersebut dalam ayat (1) setingkat dengan Kota Madya Daerah Tingkat II dan berada langsung dibawah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.