Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2023 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA DI BIDANG KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan dilaksanakan oleh BNSP bersama Menteri. (2) Pengawasan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan; b. penggunaan Sertifikat Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan; dan c. kinerja LSP Bidang Kepariwisataan. (3) Pelaksanaan... -t2- (3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat mempertimbangkan masukan dari kementerianf lembaga dan masyarakat.
Koreksi Anda