Koreksi Pasal 16
PP Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2023 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA DI BIDANG KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan dilaksanakan oleh BNSP bersama Menteri.
(2) Pengawasan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan;
b. penggunaan Sertifikat Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan; dan
c. kinerja LSP Bidang Kepariwisataan.
(3) Pelaksanaan...
-t2-
(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat mempertimbangkan masukan dari kementerianf lembaga dan masyarakat.
Koreksi Anda
