Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2023 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA DI BIDANG KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dapat mengikutsertakan kementerian/ lembaga terkait dan/atau pemerintah daerah. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. sosialisasi; b. bimbingan teknis; c. pelatihan; dan/atau d. bentuk pembinaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda