Koreksi Pasal 15
PP Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2023 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA DI BIDANG KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dapat mengikutsertakan kementerian/ lembaga terkait dan/atau pemerintah daerah.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. sosialisasi;
b. bimbingan teknis;
c. pelatihan; dan/atau
d. bentuk pembinaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
